Selasa, 08 Desember 2009

Pelanggaran IMB Menurun

MAKASSAR – Bagian Penertiban dan Pengusutan (BPP) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar mencatat terjadi penurunan jumlah pelanggaran terhadap proses izin mendirikan bangunan (IMB) dari kurun waktu Januari hingga September 2009.

Kepala Bidang BPP DTRB Makassar Irwan Adnan menjelaskan, tren pelanggaran terhadap pengurusan IMB di Makassar mengalami perubahan signifikan mulai Januari hingga September 2009, kasus yang ditemukan hanya berkisar 261. Dibandingkan tahun lalu, jumlahnya menurun, pada 2008, jumlahnya mencapai 1.170 kasus pelanggaran dengan tiga kategori pelanggaran. Kategori tersebut mulai kasus pelanggaran garis sempadan, membangun tanpa memiliki IMB, serta mendirikan bangunan tidak sesuai IMB yang diterbitkan.

Turunnya angka pelanggaran tersebut sangat dipengaruhi gencarnya dilakukan sosialisasi ke masyarakat,melalui kelurahan,kecamatan, hingga melibatkan media massa. Bahkan, boleh dikatakan kesadaran masyarakat mengurus IMB cukup tinggi, meski di sisi lain masih tetap saja ditemukan adanya pelanggaran. ”Dari sejumlah pelanggaran yang ditemukan itu,paling mendominasi warga yang membangun tidak sesuai peruntukan IMB-nya. Bahkan di lapangan, mereka mayoritas melakukan alih fungsi peruntukan bangunan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Dia mencontohkan, kasus pengalihfungsian peruntukan lahan, seperti perizinan yang dikeluarkan untuk rumah tinggal ternyata diubah menjadi kafe, rumah toko (ruko) disulap menjadi showroom, serta ruko dijadikan kantor,hingga jadi tempat penyimpanan. Padahal, untuk mengubah seperti ini, dibutuhkan izin berbeda dengan tarif retribusi yang berbeda pula dan harus menyesuaikan dengan izin penggunaan bangunan (IPB) sesuai Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Untuk kasus pelanggaran, biasanya jika ditemukan di lapangan, petugas pengawas pembangunan tidak langsung dieksekusi atau dibongkar.

Terkecuali, kondisi bangunan tersebut benar-benar sudah tidak sesuai perizinan atau gambar yang diusulkan dan tidak ada itikad baik dari pemilik mengurus perubahan perizinan mereka. ”Biasanya kalau ditemukan pelanggaran, pemilik bangunan ditegur bertahap,segera mengurus izin mereka atau menyesuaikan dengan IMB yang ada.Tegurannya pun dimulai dengan teguran pertama batas waktu 2x24 jam, teguran kedua 2x24 jam, hingga teguran tiga batas waktu 2x24 jam pula,” ujarnya.

Lewat dari batas yang telah ditentukan dan tidak ada upaya mengurus IMB,akan dilakukan pembongkaran bangunan. Pembongkaran melibatkan personel DTRB berkisar 10 hingga 15 orang,tanpa menyita material pemilik bangunan. Dia menambahkan, minimnya petugas yang diturunkan dalam penertiban disebabkan sangat terbatasnya personel pengawas bangunan yang dimiliki DTRB. Saat ini saja yang tersedia 33 orang,harus meng-cover143 kelurahan dan 14 kecamatan.

Belum lagi terbatasnya mobil operasional hanya berkisar dua unit, padahal untuk pengawasan seperti ini idealnya dibutuhkan satu orang untuk satu kelurahan. Sebelumnya, Kepala DTRB Makassar Andi Oddang Wawo menyatakan, permintaan menambah personel ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah berkali-kali diusulkan. Hanya hingga kini belum ada realisasi.

”Kami selalu berupaya memaksimalkan Sumber Daya Manusia yang ada. Kendati demikian, penambahan personel sangat diharapkan bisa terealisasi dalam waktu dekat,” tandasnya ketika dihubungi kemarin. (SI-suwarny dammar)


http://news.makassarterkini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=958%3Apelanggaran-imb-menurun&catid=34%3Ainfo-terkini&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar