Jumat, 25 September 2009

SEMUA PRODUK YANG ADA BAIK BAIK DARI USAHA KECIL SAMPAI BESAR HARUS DISERTIFIKASI

Kamar Dagang dan Industri merasa keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas oleh DPR.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Moneter dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani mengatakan Kadin keberatan karena RUU ini mewacanakan sertifikasi produk halal menjadi kewajibkan untuk seluruh produk.

Artinya kata dia, semua produk yang ada baik dari usaha kecil sampai besar dan dari kosmetik sampai obat harus disertifikasi. Padahal dalam kenyataanya, mekanisme untuk penerapan sertifikasi halal ini belum ada kesiapan baik itu dari perusahaan maupun SDMnya.

"Sertifikasi menjadi mandatori atau wajib, ini malah berlebihan," kata Haryadi dalam konferensi pers di Menara Kadin Indonesia, Selasa 25 Agustus 2009.
Menurutnya, apa yang Kadin pahami bahwa proses labeli itu harusnya sukarela dan menyeluruh. Itu berkenaan dengan pelaksanaan sertifikasi yang membutuhkan usaha tidak mudah.

Konsekuensi sifat mandatori akan sangat merepotkan sektor riil khususnya menengah dan kecil. Karena dalam prosesnya butuh SDM yang juga kesiapan dari industri itu sendiri.

"Misalnya produk lain seperti gula, kalau diwajibkan maka harus ada label. lalu kesipan industri bagimana, ini bisa jadi masalah terhadap industri itu sendiri," katanya.

Lain halnya jika suka rela maka dari segi konsekuensi hukum bahwa pendaftaran dan labelisasi sebagai upaya industri untuk lebih ke arah segmen market tertentu. Dengan prinsip volunteer, tidak semua produsen bertanggungjawab atas sertifikasi halal.

"Kami tidak ingin nanti justru yang berkembang adalah penipuan label," katanya. Kadin pun yakin akan banyak perusahaan yang nanti justru melanggarnya kalau RUU ini disahkan.

Undang-undang ini oleh Kadin bisa disamakan dengan Undang-undang penetapan upah minimum. Konsekuensi penerapan undang-undang upah minimum sampai sekarang nyatanya tidak berjalan efektif.

"Jadi buat apa menerapkan aturan yang itu nyatanya memang tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Menurut Kadin, saat ini seluruh produk yang beredar di Indonesia yang disertifikasi adalah produk-produk keluaran industri menengah besar. Jumlahnya sampai saat ini kurang lebih baru 8000 produk.

SUMBER : http://bisnis.vivanews.com/news/read/85239-kadin_tolak_kewajiban_sertifikasi_halal

Diduga, Warga dan Anggota PAMTAS Lakukan Bisnis Ilegal di Perbatasan

Ditulis oleh Hans
Monday, 21 July 2008 14:06

Kefamenanu, NTT Online - Satuan pengaman Perbatasan RI-RDTL dari tiga Kesatuan yang ada pada pospol Napan Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU-NTT diduga oleh masyarakat setempat, terlibat penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sembako ke negara tetangga Timor Leste.

Sebenarnya aksi bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak lama namun tidak pernah tercium oleh pelaku bisnis lainnya dari desa tetangga yang ingin mencoba berbisnis lewat jalur ilegal tersebut. Dugaan kuat juga bahwa ada aparat keamanan yang juga turut membantu aktifitas pelaku bisnis ilegal ini. Dugaan itu akhirnya terkuak pasca terjadinya penganiayaan terhadap Agustinus Siki (27), pada awal Juni lalu.

Modus operandi mereka yang sempat diketahui wartawan Sabtu pekan lalu, Melalui tokoh masyarakat dan aparat pemerintahan desa, bahwa, ada sejumlah warga Napan telah membentuk sebuah kelompok yang selama ini melakukan aktifitas penjualan BBM dan Sembako ke Distrik Oecuse- RDTL melalui tiga jalur ilegal yakni jalur kali Banaet, di koordinir Edmundus Lasa, jalur gunung putih dikoordinir Anjelika Siki, dan ilayah jalur tengah di koordinir oleh Bonefasius Bobo.

Dari tiga jalur tersebut menurut warga, mereka masing masing bertanggungjawab memberikan "sedekah" kepada Pos Brimob, Pos TNI, dan Pos polisi yang ada di perbatasn Napan. Salah satu anggota pebisnis ilegal yang disebut-sebut warga, Maria Nule, adalah salah satu anggota kelompok sektor tengah yang setiap kali dipercayakan koordinatornya untuk mengantar sedikit keuntungan bisnis dari anggota kelompoknya untuk diserahkan kepada pos polisi.

Masing masing koordinator titik operasi memiliki anggota yang berfariasi dan diperkirakan berjumlah belasan anggota. pembagian wilayah transaksi tersebut dengan tujuan mempermudah koordinasi keamanan dan penagihan pajak anggota untuk selanjutnya disetor kepada tiga pos kemanan di perbatasan negara pos Napan tersebut.

Nilai pajak anggota masing kelompok tergantung hasil penjualnnya, jika seminggu frekwensi transaksi penjualannya berjalan lancar maka setiap orang wajib serahkan Rp. 25.000-/orang kepada koordinator penguasa sektor untuk selanjutnya di setor kepada tiga pos tersebut.

Sedangkan Edmundus Lasa yang diduga kuat sebagai koordinator bisnis ilegal sektor kali Banaet, ketika hendak ditemui dirumahnya ternyata tidak berada di tempat, karena masih berada di kebun pada malam itu, sekitar pukul 19.00 wita. "Bapak lagi di sawah biasanya kadang tidur di sana. Kami memang selama ini jual minyak ke Oecuse tapi tidak libatkan petugas keamanan. Kami terpaksa cari hidup dengan cara berjualan untuk bisa membiayai anak-anak yang saat ini masih kuliah." jujur istreri Edmundus Lasa sambil malu malu.

Sementara, Bonefasius Bobo, yang diduga sebagai koordinator sektor tengah saat ditemui di kediamannya membantah tudingan warga. Sebab dirinya sama sekali tidak pernah melakukan aksi ilegal tersebut. Setiap hari, dirinya bekerja di kebun sehingga tidak punya waktu untuk berjualan ke batas Oecuse apalagi menyerahkan uang kepada pihak keamanan. "Itu tidak benar, kalau saya dituduh antar uang ke pihak petugas di pos. Saya setiap hari kerja kebun dan piara ternak." katanya.

Kepala desa Napan, Yohanes Siki, mengakui selama ini dirinya mendapat laporan bahwa ada sejumlah warga masyarakatnya terlibat transaksi jual sembako dan BBM antar negara. Namun transaksi yang dilakukan tersebut tidak diketahui secara langsung, ia hanya pernah melihat masyarakat mengumpulkan uang jaminan tapi entah untuk apa ia tidak mengetahui secara pasti. "Saya pernah lihat mereka (masyarakat-red) sementara kumpul uang katanya untuk serahkan ke pos keamanan sebagai jaminan keamanan,"ujarnya.

Menurut Siki, pihaknya sudah melakukan teguran lisan berulang kali kepada warga yang masih terlibat transaksi penjualan ilegal ini tapi herannya tidak pernah sadar untuk stop. Sebab, resiko keselamatan terhadap bisnis ilegal ini di nilai sangat rawan.

"Ya...saya sudah bilang bersabar sebentar karena pemerintah masih usahakan buka pasar perbatasan. Anda (warga-red) jualan lewat jalan tikus (jalur ilegal-red) tidak ada jaminan keselamatan, mau cari mati ko?..,"ujar Kades Napan dengan nada marah.

Menanggapi isu tersebut Wakapolres TTU, Agus Wibowo, ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis (17/7) menjelaskan pihaknya belum mendapat laporan dugaan keterlibatan bawahannya yang bertugas di pos polisi Napan.

Pihaknya akan melakukan panggilan kepada kapospol Napan untuk melakukan kroscek kebenarannya. Jika benar selama ini bawahannya terlibat aksi penyelundupan BBM dan sembako masuk ke RDTL, maka pihaknya akan memberikan sanksi atau tindakan tegas. "Kita belum dapat laporan dari masyarakat. Jika benar maka kita akan ambil tindakan tegas terhadap mereka," tukasnya.


SUMBER: http://www.nttonlinenews.com/ntt/index.php?view=article&id=274%3Adiduga-warga-dan-anggota-pamtas-lakukan-bisnis-ilegal-di-perbatasan&option=com_content&Itemid=55

Bisnis Ilegal Logging Mirip Bisnis Judi

Medan (SIB)

Para broker kayu di Sumut mulai ‘buka mulut’ dan menyebutkan sedikitnya 1,1 juta hektare di Sumut hingga kini masih dikuasai 20 pengusaha pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) dan hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPH-TI) yang dikuatirkan akan menambah kerusakan hutan dan ekosistem rawan bencana daerah ini.

Broker kayu internasional dari beberapa perusahaan (trading) di Medan, Ir Paskalis Sitompul dan Gunawan Z yang mengaku mantan broker kayu lintas Riau-Sumut, secara terpisah menyebutkan hampir 80 persen para pengusaha melakukan manipulasi hak pemanfaatan hasil hutan dengan menebang kayu-kayu dengan volume atau luas yang lebih atau ‘melenceng’ dari ketentuan resmi. Misalnya izin tebang 100 hektare, tapi dirambah hingga 300 hektar atau lebih.

"Kebanyakan pengusaha kayu, misalnya para pemegang HPH atau HPH-TI maupun PSDH (Pemanfaatan Sumber Daya Hutan) dan IPK-R (Izin Pemanfaatan Kayu-Register) melakukan manipulasi luas maupun ukuran kayu tebangan. Sehingga, banyak hutan yang rusak dan bencana kian besar. Apalagi hingga sekarang masih banyak pengusaha yang menguasai hutan, termasuk di Sumut sendiri," ungkap Paskalis Sitompul kepada SIB di Medan, Senin (10/11).

Hal senada juga disebutkan Gunawan Z, bahwa bisnis illegal logging ini sebenarnya mirip bisnis judi dengan modus operandi meraup hasil-hasil hutan yang didanai para bandar, tapi diamankan para oknum aparat dan pejabat sehingga terus aman dan lancar. Dia mencontohkan, kasus-kasus pencurian kayu yang tertangkap dan diproses hukum selama ini hanyalah bisnis kelas teri, sementara bisnis kelas atas milik para mafia selalu ‘hilang tanpa bekas’.

Mereka mengutarakan hal itu menanggapi maraknya pro-kontra penyebab banjir bandang Sungai Bohorok yang telah menewaskan ratusan orang di lokasi objek wisata Bukit Lawang pada Minggu malam (2/11) lalu. Soalnya, para pejabat kemudian menyatakan bencana banjir itu semata-semata merupakan bencana alam murni dan bukan akibat perambahan hutan secara liar (illegal logging). Para aparat menyatakan pihaknya akan menindak anggotanya ‘bila terbukti’ terlibat, sementara para pengusaha atau mafianya dengan mudah ‘buang badan’ bahkan bisa kabur ke luar negeri.

Sitompul yang kini aktif sebagai pengurus salah satu partai politik ini mengaku pihaknya kini prihatin dengan maraknya aksi perambahan hutan yang telah merenggut ratusan bahkan telah ribuan korban jiwa atas berbagai bencana yang diakibatkan kerusakan ekosistem seperti yang terjadi pada Hutan Leuser yang merupakan hutan lindung tapi bebas ditebangi pihak mafia.

Hingga kini, ke-20 perusahaan yang ‘masih’ menguasai sekitar 1,1 juta hektar hutan Sumut itu adalah 14 perusahaan pemegang HPH dan tujuh pemegang HPH Tanaman Industri (HPH-TI) termasuk satu PT Inhutani (BUMN). Pihak Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI) Komda Sumut melalui ketuanya R Oscar A Sipayung mengatakan izin HPH sebagian besar perusahaan itu telah dicabut, namun data yang diperoleh SIB menunjukkan hanya dua perusahaan yang sudah tidak aktif (tak berlaku) lagi izin HPH-nya (lihat tabel).

Dari 1,1 juta hektare itu, hutan terluas dikuasai eks PT Inti Indorayon Utama, yaitu seluas 269.000 hektare, disusul PT GRUTI di tiga daerah seluas 100.000 hektare dan PT Aek Gadis Timber 90.089 hektar. Kalangan broker kayu yang aktif terlibat dalam transaksi lokal, nasional, bahkan internasional di Medan menyebutkan luas hutan yang dirambah cenderung melebihi luas yang diizinkan resmi.

"Soalnya, hutan-hutan di daerah potensial di Indonesia telah ditargetkan jauh-jauh hari sebagai sumber dana vital bagi kalangan mafia, aparat, pejabat (MAP) yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam bisnis ini," katanya prihatin sembari mencontohkan modus penggelindingan kayu mulai dari hutan, sungai, jingga akhirnya ke laut untuk diekspor secara liar juga. (A14/y)

(Sinar Indonesia Baru, Minggu, 14 Desember 2003


SUMBER: http://www.korwilpdip.org/17ILEGAL141203.htm

Bisnis Ilegal para Orang Israil

FBI menjaring lebih dari 44 politisi, pejabat dan sejumlah rabbi Yahudi di
negara bagian New Jersey, Kamis (23/07). Para tersangka didakwa terlibat
korupsi, cuci uang dan dalam beberapa kasus penjualan organ-organ tubuh.


Dalam aksi pemberantasan korupsi terbesar dalam sejarah negara bagian
Amerika Serikat, New Jersey, sudah tiga orang walikota, dua orang anggota
kongres, delapan orang pejabat pemerintah kota, lima orang rohaniawan Yahudi
yang diciduk oleh Biro Investigasi Federal Amerika Serikat, FBI. Mereka
dituduh terlibat korupsi, pemerasan, pencucian uang dan dalam beberapa kasus
penjualan organ-organ tubuh.

Dalam konferensi pers Jaksa AS, Ralph Marra menyebut aksi ini sebagai bukti
korupsi yang merajalela di negara bagian New Jersey: "tuduhan dan bukti yang
terkumpul menunjukan bahwa bagi para tersangka, korupsi merupakan gaya hidup
sehari-hari, mereka hidup dalam zona yang tak menghiraukan etika dan mereka
mengeksploitasi peluang dalam peraturan dana kampanye negara bagian ini."

Walikota Hoboken, Peter Cammarano, baru terpilih tahun lalu. Ia dituduh
menerima suapan uang tunai senilai 25 ribu dolar, termasuk 10 ribu dolar
pekan lalu dari seorang petugas penyidik yang menyamar sebagai developer
real estate. Melalui pengacaranya Cammarano menyatakan akan melawan tuduhan
ini karena ia tidak bersalah.

Sementara itu jaksa AS, Ralph Mara menyatakan, penyidikan menemukan bahwa
politisi New Jersey bersedia menerima uang semir agar perizinan bagi
proyek-proyek tertentu berjalan mulus. Dalam sejumlah kasus bahkan ditemukan
terjadi pemerasan oleh para pejabat. Dua walikota lainnya yang ditangkap
adalah walikota Secaucus dan walikota Ridgefield.

Penangkapan besar-besaran oleh polisi federal AS ini dimungkinkan oleh
informasi yang diberikan saksi utama yang namanya dirahasiakan. Disebutkan,
informan ini sebelumnya terlibat aktif dalam komplotan pencuci uang tersebut
dan sejak tiga tahun terakhir bekerjasama dengan FBI. Sementara penyelidikan
terhadap para tersangka sudah berlangsung selama sepuluh tahun, dalam
investigasi korupsi yang berkode "Bid Rig".

Dari 15 orang anggota komplotan cuci uang yang dijaring terdapat lima orang
rabbi, agamawan Yahudi. Diantaranya Rabbi Ketua umat Yahudi Suriah di
Amerika Serikat. Untuk menangkapnya FBI merazia sejumlah sinagoge.

"Komplotan ini bergerak secara internasional, mengaitkan kegiatan dari kota
Deal di New Jersey, atau Brooklyn di New York, sampai ke Israel dan Swiss.
Mereka menyelundupkan, kemudian mencuci uang itu di seluruh dunia", begitu
papar Jaksa Ralpfh Mara.

New Jersey sering dikaitkan dengan kegiatan mafia Italia, tapi kali ini
Marra mengecam para pemimpin agama yang melakukan tindak kriminal ini.
Disebutkan, dari hasil penyidikan selama dua tahun terakhir saja, ditemukan
bahwa para rabi ini telah mencuci uang senilai 3 juta dolar. Sebagian dana
itu dicuci melalui kegiatan menyumbang pada organisasi kemanusiaan.

Sementara seorang rabi lain, Levy Izhak Rosenbaum dituduh berkomplot dalam
bisnis jual beli ginjal manusia untuk kebutuhan transplantasi medis. Menurut
Jaksa Ralph Marra, bisnis ilegal itu sangat menguntungkan bagi sang rabi.
Para korbannya menyerahkan salah satu dari sepasang ginjal yang dimilikinya
untuk imbalan 10 ribu dolar. Rabbi Rosenbaum kemudian menjualnya kembali
seharga 160 ribu dolar.

Sejak tahun 2001, sudah 130 tokoh publik New Jersey yang mengaku melakukan
korupsi dan menjalani hukuman untuk itu di Amerika Serikat.

SUMBER: http://www.mail-archive.com/cikeas@yahoogroups.com/msg20009.html
Menuju Bisnis Beretika Islam
Oleh : Sri Sugiati

DIAM-diam persoalan etika bisnis rupanya diidam-idamkan juga di Indonesia. Sudah waktunya bagi para pengusaha untuk memperhatikan etika dalam berbisnis. Dalam melakukan bisnis jangan hanya mengejar keuntungan tapi juga harus memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan. Demikian kata Direktur Eksekutif Indonesia Business Links (IBL) Yanti Koestoer, di Jakarta, Jumat (3/12/2004).

Dipandang dari segi etika, memang tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) tidak hanya sekadar menyangkut pengembangan komunitas (community development/CD). Tidak juga sekadar kegiatan sosial (charity). Pengertian CSR jauh lebih luas dari itu. Di dalamnya juga termasuk memperlakukan karyawan dengan baik dan tidak diskriminatif serta tidak melanggar HAM. Demikian pula, perlakuan terhadap pemasok harus baik. Jangan berbuat aniaya terhadap para pemasok. Juga, sistem pelaporan keuangan tunggal, tidak doubel atau beberapa laporan untuk mengelabui pemerintah dan petugas pajak. "Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berdiri," tutur Yanti.

Ketua Umum IBL, Pradakso Hadiwidjojo, juga mengatakan pentingnya menjalankan perusahaan dengan etika. "Kalau ingin sukses dan berkelanjutan, maka bisnis itu harus dijalankan dengan etika, termasuk di dalamnya CSR. CSR bukanlah sumber biaya atau pemborosan. Sebaliknya, CSR itu ikut memperbagus dan mempercantik perusahaan," tandasnya sambil mengakui bahwa di Indonesia, CSR masih terbilang baru.

Agaknya, perbincangan soal etika bisnis itu akan semakin mengemuka mengingat arus globalisasi semakin deras terasa. Globalisasi memberikan tatanan ekonomi baru. Para pelaku bisnis dituntut melakukan bisnis secara fair. Segala bentuk perilaku bisnis yang tidak wajar seperti monopoli, dumping, nepotisme dan kolusi tidak sesuai dengan etika bisnis yang berlaku.
Bisnis yang dijalankan dengan melanggar prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai etika seperti pemborosan, manipulasi, ketidakjujuran, monopoli, kolusi dan nepotisme cenderung tidak produktif dan menimbulkan inefisiensi. Manajemen yang tidak memperhatikan dan tidak menerapkan nilai-nilai agama (nilai-nilai moral), hanya berorientasi pada laba (tujuan) jangka pendek, tidak akan mampu survive dalam jangka panjang.

Etika bisnis ialah pengetahuan tentang tata cara ideal mengenai pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal. Etika dalam implementasinya selalu dipengaruhi oleh faktor agama dan budaya. Faktor budaya dan agama mempengaruhi proses perumusan etika bisnis dalam dua hal: (1) Agama dan budaya dianggap sebagai sumber utama hukum, peraturan dan kode etik. (2) Agama dan budaya lebih independen dalam etika bisnis dibanding jenis etika bisnis lainnya.

Syariah Islam, misalnya, memberikan aturan umum dan standar etika yang berhubungan dengan konsep bisnis, seperti dalam hal kepemilikan, keadilan, harga, persaingan, dan hubungan antara pemilik dengan karyawan. Secara normatif, nilai-nilai dasar yang memberikan pedoman dalam perilaku bisnis Islami tercermin dalam perilaku Nabi Muhammad SAW. Sebagai a trading
manager, perilaku bisnis Nabi, seperti digambarkan oleh Aisyah ra, adalah memiliki motivasi dan perilaku Qur'ani, di antaranya: berwawasan ke depan dan menekankan perlunya perencanaan (QS 59: 18).

Dalam konsep etika demikian, hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang sudah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); mengutamakan kepentingan umum (public interest), misalnya dengan penekanan pada penunaian zakat, infak dan sedekah; menekankan perlunya profesionalisme dalam berbisnis, misalnya dalam hal komitmen pada kualitas, produktivitas kerja, efektivitas, efisiensi, dan tertib pembukuan.

Profesionalisme telah dicontohkan dalam keseluruhan perjuangan Nabi Muhammad, bahkan dalam semua bidang kehidupannya. Hal itu merupakan tuntunan moral dan etika Qur'ani. Tidak hanya dalam berbisnis (QS 2: 282-283); tapi juga dalam memenuhi komitmen (janji) dengan tepat (QS 3: 152; QS 4: 122; dan QS 30: 6); dalam memenuhi takaran, mempertahankan kejujuran dan keadilan dalam bermuamalah (QS 87: 1-3); dalam mengutamakan efisiensi terkait
penggunaan sumber daya, tapi tidak kikir (QS 17: 26-27); dalam menegakkan kedisiplinan kerja (QS 24: 51-52; QS 18: 85-89). Nabi Muhammad juga dinamis dan selalu adaptif menghadapi perubahan (QS 2:138; QS 2: 30). Ulet, bekerja keras, sabar dan pantang menyerah (QS 2:155-157; QS 3: 186). Menekankan perlunya ukhuwah dan pemeliharaan hubungan baik antarsesama manusia (QS 3: 103-104; QS 6: 159-165).

Etika bisnis Islami merupakan tatacara pengelolaan bisnis berdasarkan Al-Qur'an, hadist, dan hukum yang telah dibuat oleh para ahli fiqih. Terdapat empat prinsip etika bisnis Islami: (1) Prinsip tauhid yang memadukan semua aspek kehidupan manusia, sehingga antara etika dan bisnis terintegrasi, baik secara vertikal (hablumminallah) maupun secara horizontal (hablumminannas). Sebagai manifestasi dari prinsip ini, para pelaku bisnis tidak akan melakukan diskriminasi di antara pekerja, dan akan menghindari praktik-praktik bisnis haram atau yang melanggar ketentuan syariah. (2) Prinsip pertanggungjawaban. Para pelaku bisnis harus bisa mempertanggungjawabkan segala aktivitas bisnisnya, baik kepada Allah SWT maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenuhi tuntutan keadilan. (3) Prinsip keseimbangan atau keadilan. Sistem ekonomi dan bisnis harus sanggup menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. (4) Prinsip kebenaran. Dalam prinsip ini terkandung dua unsur penting, yaitu kebajikan dan kejujuran. Kebajikan dalam bisnis ditunjukkan dengan sikap kerelaan dan keramahan dalam bermuamalah, sedangkan kejujuran ditunjukkan dengan sikap jujur dalam semua proses bisnis yang dilakukan tanpa adanya penipuan sedikitpun.

Integrasi etika bisnis Islami dalam proses bisnis secara keseluruhan akan berdampak pada beberapa pengaturan. Di antaranya: menentukan standar etika dari konsep bisnis yang berlaku; menentukan praktik bisnis yang etis dan tidak etis; menentukan bentuk lembaga bisnis yang sah dan sesuai ketentuan syariah; menentukan prinsip dan prosedur akuntansi yang sesuai dengan syariah Islam; dan menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) terhadap masyarakat. Dengan menggunakan etika bisnis Islami sebagai dasar berperilaku, baik oleh manajemen maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas adalah yang memiliki kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam meningkatkan kualitas amal (kerja) di segala aspek, memiliki motivasi yang bersifat inner, mampu beradaptasi dan memiliki kreativitas tinggi, ulet dan pantang menyerah, berorientasi pada produktivitas kerja, punya kemampuan berkomunikasi, mengutamakan kerapian dan keindahan kerja. Jika akal dikendalikan iman, akan membuat seseorang dalam berbisnis tetap berpedoman pada standar etika yang diyakininya. Bila memiliki SDM yang berkualitas, maka akan lahir strategic cost reduction (SCR) atau strategi pengurangan biaya, di mana SDM akan memfokuskan pengurangan biaya pada penyebab timbulnya pemborosan yaitu kualitas yang rendah. Peningkatan kualitas, keandalan dan kecepatan dalam menghasilkan produk, mengakibatkan pengurangan total biaya yang dibebankan kepada costumer. SCR ini memiliki karakteristik bagus, yaitu bertujuan menempatkan perusahaan pada posisi kompetitif, berlingkup luas, berjangka panjang, bersifat kontinyu, bersifat proaktif, berfokus ke seluruh value chain.

SDM yang berkualitas itu tentu sangat penting. Karyawan (anggota organisasi) adalah penentu akhir keberhasilan SCR dalam jangka panjang. Keseriusan manajemen puncak amat menentukan efektivitas program pengurangan biaya, dan mindset sebagai landasan SCR. Untuk memiliki SDM yang berkualitas, perlu adanya pemberdayaan karyawan (employee empowerment), di mana hal ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pengurangan biaya dalam jangka panjang. Pemberdayaan karyawan yang terintegrasi dengan etika bisnis Islami diharapkan akan melahirkan rasa percaya antara manajer dengan karyawan.

Dalam konteks demikian, setiap anggota organisasi akan melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur. Dalam diri anggota organisasi terdapat keyakinan bahwa setiap manusia adalah pemimpin, sehingga harus bertanggung jawab atas pekerjaan/tugas yang diberikan kepadanya, baik bertanggung jawab kepada Allah maupun kepada atasan di tempat mereka bekerja.

Jadi, sebetulnya, untuk pengurangan biaya dalam jangka panjang, dibutuhkan perubahan perilaku karyawan. Karyawan merupakan kunci sukses dalam strategi pengurangan biaya. Keberhasilan manajemen dalam pemberdayaan karyawan amat ditentukan oleh kesadaran para karyawan terhadap perlunya nilai-nilai kebenaran dan moral (nilai-nilai etika) sebagai landasan berperilaku dalam kaitan dirinya sebagai pelaku bisnis. Dengan demikian, pemberdayaan karyawan yang didasarkan pada etika bisnis Islami merupakan langkah strategis untuk pengurangan biaya dalam jangka panjang. Di sinilah, di antaranya, sangat pentingnya penerapan etika dalam bisnis. Semoga hal itu cepat disadari oleh para pelaku bisnis di negeri ini. Direktur Lembaga Tafsir Etika Sosial (LTES) Yogyakarta

SUMBER: http://osdir.com/ml/culture.region.indonesia.ppi-india/2005-02/msg00899.html