Sabtu, 31 Oktober 2009

PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS INTERNAL

Etika bisnis tidak terbatas hanya mengetengahkan kaidah-kaidah berbisnis yang baik (standar moral) dalam pengertian transaksi jual beli produk saja. Etika juga menyangkut kaidah yang terkait dengan hubungan manajemen dan karyawan. Apa karakteristik yang lebih rinci dari masalah deviasi etika bisnis seperti itu di dalam perusahaan? Yang paling nyata terlihat adalah terjadinya konflik atasan dan bawahan. Hal ini timbul antara lain akibat ketidakadilan dalam penilaian kinerja, manajemen karir, manajemen kompensasi, dan sistem pengawasan dan pengembangan SDM yang diskriminatif.

Semakin diskriminatif perlakuan manajemen terhadap karyawannya semakin jauh perusahaan menerapkan etika bisnis yang sebenarnya. Pada gilirannya akan menggangu proses dan kinerja bisnis perusahaan. Namun dalam prakteknya pembatasan sesuatu keputusan manajemen itu etis atau tidak selalu menjadi konflik baru. Hal ini karena lemahnya pemahaman tentang apa itu yang disebut etika bisnis, masalah etika, dan lingkup serta pendekatan pemecahannya.


Wujud dari masalah etika bisnis dapat dicirikan oleh adanya faktor-faktor: (1) berkaitan dengan hati nurani, standar moral, atau nilai terdalam dari manusia, (2) karena masalahnya rumit, maka cenderung akan timbul perbedaan persepsi tentang sesuatu yang buruk atau tidak buruk; membahagiakan atau menjengkelkan, (3) menghadapi pilihan yang serba salah, contoh kandungan formalin dalam produk makanan; pilihannya kalau mau dapat untung maka biarkan saja tetapi harus siap dengan citra buruk atau menarik produk dari pasar namun bakal merugi, dan (4) kemajemukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan; misalnya apakah perusahaan perlu menggunakan teknologi padat modal namun dilakukan PHK atau padat karya tetapi proses produknya akan kurang efisien.


Bentuk akibat penyimpangan etika bisnis internal perusahaan antara lain terjadinya ketegangan diametris hubungan atasan dengan bawahan. Seperti diungkapkan di atas hal ini terjadi karena ketimpangan antara lain dalam proses penilaian kinerja, standar penilaian, dan perbedaan persepsi atasan-bawahan tentang hasil penilaian kinerja. Selain itu ukuran atau standar tentang karir sering tidak jelas. Dalam hal ini pihak manajemen memberlakukan tindakan yang tidak adil. Mereka menetapkan nilai sikap, gaya hubungan kepada atasan, dan loyalitas kepada atasan yang tinggi lebih besar ketimbang nilai kinerja faktual karyawannya. Kasus lainnya adalah diterapkannya model nepotisme dalam penseleksian karyawan baru. Pertimbangan-pertimbangan rasional diabaikan. Termasuk dalam proses rekrutmen internal. Jelas saja mereka yang potensial tersisihkan. Pada gilirannya akan terjadi kekecewaan karyawan yang unggul dan kemudian keluar dari perusahaan.


Dari contoh-contoh di atas maka tampak pihak perusahaan lebih mengutamakan kepentingan meraih keuntungan ketimbangan menciptakan kepentingan karyawan secara adil.Untuk memperkecil terjadi penyimpangan penerapan etika bisnis maka perusahaan perlu (a) mengenali respon orang terhadap suatu masalah ketika dihadapkan pada sesuatu yang dilematis dan ketidak-konsistenan, dan (b) melihat etika bisnis dari resiko yang dihadapi seseorang apakah dengan keputusan personal ataukah keputusan sebagian besar orang lain ataukah pertimbangan keputusan berbasis kepentingan perusahaan yang lebih besar secara keseluruhan.


Sumber: http://ronawajah.wordpress.com/2007/12/26/penyimpangan-etika-bisnis-internal/
PENYIMPANGAN MORAL DALAM ETIKA BISNIS

Seperti yang apa yang kita pernah pelajari moralitas itu berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas biasanya selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku manusia yang penting.

kadang dalam kegiatan suatu usaha banyak sekali yang melakukan kecurangan-kecurangan yang menyimpang dari sudut moralitas sehingga merugikan banyak konsumen.
contohnya saja : banyak yang menjual makanan-makanan kadaluarsa dengan harga murah dipasaran..

padahal seperti yang kita ketahui makanan kadaluarsa itu sangat buruk bagi kesehatan dan sudah tidak layak dimakan. ciri-ciri dari makanan kadaluarsa untuk orang awam mungkin tidak berpengaruh kalau sang pembeli tidak mengecek tanggal kadaluarsanya, perbuatan itu sangat tercela dengan harga murah menipu para konsumen, mungkin bagi kalangan bawah itu sangat menguntungkan tapi dari segi kesehatan bagaimana?

semoga saja penipuan-penipuan seperti itu dapat ditindak lanjuti oleh oknum'' terkait.
serem juga yah klo kita makan makanan yang kadaluarsa alias BASI >.<

Sumber: http://10206633.blogspot.com/2009/10/penyimpangan-moral-dalam-etika-bisnis.html

Rabu, 28 Oktober 2009

sekilas tentang etika bisnis


Tujuan umum etika bisnis adalah:
1. menanamkan kesadaran akan adanya dimensi etis dalam bisnis.

2. memperkenalkan argumentasi-argumentasi moral dibidang ekonomi dan bisnis serta cara penyusunannya.
3. membantu untuk sikap moral yang tepat dalam menjalankan profesi.

etika merupakan bagian dari filsafat yang mencari jawaban atas pertanyaan "mengapa seseorang harus tunduk pada norma, peraturan dan hukum?". Ketentuan-ketentuan yang diletakkan seakan membelenggu kebebasan seseorang. Manusia melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ia senangi. Jawaban yang diberikan oleh seseorang terhadap hal diatas merupakan tugas dari etika untuk meresponnya, karena etika mencari tahu mana yang baik dan mana yang buruk. Etika dapat membuat seseorang menyadari bahwa apa yang tidak diperbolehkan sesungguhnya tidak baik.

Sumber : Badroen, Faisal, Suhendra, dkk. 2007. Etika Bisnis dalam islam.Kencana Prenada Media Group: Jakarta

Sabtu, 10 Oktober 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK (RESUME)

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi.
Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com, dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp 750 ribu perskripsi dan skripsi tadi diantar kerumah.

Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa memberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-acc skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah terakhir dan nilai, hal itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”. Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi masih menganggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini.

SOAL DISKUSI

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab:
Eksplisit: Dosen dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Implisit : pihak jasa konsultasi, dan para penggunanya (mahasiswa, pengusaha)


b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm)?
Jawab:
Teori Hak : sesuatu yang harus diterima/berikan kepada individu, teori ini paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik atau buruknya suatu perilaku.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui:"saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya......"
argumen diatas merupakan tanggapan seseorang untuk mendapatkan haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya dia memilih untuk menggunakan jasa konsultan tersebut.


Teori Keadilan : persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan
Dalam kasus diatas, merupakan suatu ketidakadilan kepada mahasiswa lain yang berjuang dalam proses pembuatan skripsinya dari pembuatan proposal hingga proses penyelesaian akhir sedangkan mahasiswa lainnya menggunakan jasa konsultasi yang bisa membuat semuanya sampai selesai.

Teori Utilitarianisma: Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya
Dalam kasus diatas, merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia dimana segala sesuatu yang praktis serta bermanfaat akan cepat laku dan berguna.
Pemberian jasa ini bermanfaat dalam memberikan arahan bimbingan skripsi sehingga hal ini dapat dikatakan baik dan bermanfaat untuk orang banyak, tetapi dapat dikatakan buruk atau membawa keburukan lebih besar daripada manfaat dalam hal pemberian jasa pembuatan skripsi dari awal sampai selesai.

Teori Egoism : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan kita terkait dengan akibat yang kita terima.
seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan: "nyatanya banyak yang datang kesaya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Inii hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. WHAT IS LEGAL IS ETHICAL. Semuanya sah-sah saja."
Argumen diatas adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan pihak lain.
menurut saya meskipun tidak ada peraturan yang melarang usaha tersebut, sudah seharusnya pemberi jasa memperhatikan dampak negatifnya dari usaha tersebut. jangan hanya memikirkan dampak positifnya saja (memperoleh keuntungan).

Teori Kelukaan : penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan:"Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan...."
Dalam kasus diatas, kegiatan jasa konsultasi yang melayani pembuatan skripsi dari awal sampai dengan selesainya skripsi tersebut dengan membayar sejumlah uang sudah melukai dunia perguruan tinggi yang seharusnya menciptakan lulusan yang kreatif, menguasai masalah ilmiah tetapi dengan adanya jasa tersebut menciptakan lulusan yang tidak berkualitas.
Kita boleh menggunakan jasa tersebut tapi hanya sekedar konsultasi untuk memperbanyak informasi tentang skripsi yang akan kita buat.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab:
Tidak setuju, karena pernyataan tiap pihak dalam kasus tersebut lebih mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan dampak kedepannya seperti apa. ya, karena mereka hanya mementingkan diri sendiri, dikatakan etis apabila kegiatan jasa tersebut tujuannya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan.


d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab:
Masalah etis yang terjadi pada jasa tersebut merupakan tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Yang berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.


e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab:
Menurut saya tidak harus dilarang, tapi diberi batasan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam menjalankan usaha tersebut


f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab:
Saya setuju dengan pendapat what is legal is ethical karena selama usaha tersebut tidak melanggar aturan hukum yang ada maka hal tersebut dapat diteruskan keberadaannya. Dalam berbisnis mualisme berlaku, saling menguntungkan satu sama lain, tetapi harus memperhatikan etika berbisnis yang baik.

Jumat, 09 Oktober 2009

CONTOH KASUS: ETIKA BISNIS DALAM BIDANG JASA TRANSPORTASI UDARA (KELOMPOK)



BAB I
PENDAHULUAN


Bisnis modern merupakan realitas yang amat kompleks. Banyak faktor yang turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain ada faktor organisatoris-manajerial, ilmiah-teknologis dan politik-sosial-kultural. Kompleksitas bisnis itu berkaitan langsung dengan kompleksitas masyarakat modern sekarang. Sebagian kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern itu.

Etika dapat diartikan sebagai pegangan atau orientasi dalam menjalani hidup. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Ada sasaran dan arah dari tindakan atau hidup manusia.

Perlunya etika dalam berbisnis. Pada saat ini, mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan?. Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Etika bisnis mempunyai peranan penting sebagai kerangka implementasi good corporate governance (GCG). Kode etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan merupakan suatu acuan bagi seluruh karyawan, karyawan , para manajer dan bahkan para dewan direksi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Moral untuk melakukan kejujuran, keterbukaan, dan profesional, berisi nilai-nilai moral dan universal.


Kini etika bisnis sudah mempunyai status ilmiah yang serius. Ia semakin diterima diantara ilmu yang sudah mapan dan memiliki ciri-ciri yang biasanya menandai sebuah ilmu. Tentu saja, masih banyak harus dikerjakan. Etika bisnis harus berusaha untuk membuktikan diri sebagai disiplin ilmu yang dapat disegani.

Dalam prinsip-prinsip etika bisnis terdapat salah satu yang penting yaitu tanggung jawab moral, persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Dengan adanya prinsip tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi. Maka, secara negatif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Secara positif itu berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera.

Setelah mempelajari arti dari etika dalam berbisnis, serta prinsip tanggung jawab moral perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dengan ini kami sajikan pembahasan contoh kasus etika bisnis perusahaan yang bergerak di bidang jasa, khususnya jasa transportasi udara.



BAB II
ISI

Artikel

Kenaikan Harga Tiket Jambi-Padang Tak
Manusiawi
MEDAN | DNA – Adanya dugaan beberapa maskapai penerbangan yang melihat musibah gempa di Padang dan Jambi sebagai peluang bisnis dengan menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi adalah perbuatan tidak manusiawi. Demikian ditegaskan anggota Fraksi PPP DPTD Medan Drs. Muhammad Yusuf, SPDI Selasa (6/10) diruang kerjanya.
Dikatakannya, banyaknya keluhan masyarakat karena terjadi lonjakan harga tiket jurusan Padang-Jambi pasca gempa mesti menjadi perhatian serius pemerintah. Kita sangat mendukung apa yang disampaikan Kepala Cabang PT (Persero) II Angkasa Pura Bandara Polonia Endang A. Sumiarsih beberapa waktu lalu akan mencabut ijin operasional counter tiket tidak diperbolehkan lagi ada di Bandara Polonia bagi 3 maskapai penerbangan Mandala Airlines, Sriwijaya Airlines dan Lion Airlines kalau menjual tiket melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
"Namun kita sangat mengharapkan adanya tindak lanjut yang serius dari pernyataan Kacab Angkasa Pura Bandara Polonia tersebut. Jangan hanya sekedar lips service belaka. Disamping itu TNI Angkatan Udara, Kepolisian, administrator Bandara dan pihak terkait mesti proaktif mendukung niat baik dan pernyataan itu," kata Yusuf yang juga wakil ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Ditegaskannya, jauh-jauh hari Allah SWT telah mengingatkan dan memerintah umat manusia untuk saling tolong bersitolongan dalam kebaikan dan takwa. Bukan tolong bersitolongan dalam kemungkaran. Maka sikap tolong menolong adalah wajib bagi manusia termasuk menolong korban bencana alam di padang dan Jambi. Jangan kita memanfaatkan duka cita, penderitaan dan nasib tragis orang lain sebagai sumber rejeki untuk pribadi maupun kelompok.
Menurutnya, pasca musibah gempa di Padang Dan Jambi semestinya harga tiket semua transportasi bukan hanya tiket pesawat tapi harga tiket semua jenis angkutan laut, darat dan udara yang menuju lokasi bencana lebih dimurahkan. Apalagi kepada penumpang yang sengaja turun kelokasi untuk mencari, menjenguk dan mengetahui nasib kerabat maupun saudaranya diseputaran lokasi musibah. Ini kok malah yang terjadi sebaliknya banyak oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sudah begini pudarkah moralitas bangsa Indonesia yang mengaku sebagai umat yang beragama, tanya Yusuf.
Lebih lanjut dikatakannya, disamping mengontrol harga tiket pemerintah juga mesti segera menurunkan aparat hukum yang bermoral sebanyak-banyaknya untuk mengatur, mengawasi lalu lintas masuk dan keluarnya bantuan barang dan uang yang ditujukan untuk korban gempa dan keluarganya. Menguasai lokasi musibah dari oknum-oknum dan jaringan mafia yang memang mengincar bantuan bencana alam sebagai sumber rejekinya.
"Terhadap perbuatan orang perorang atau kelompok seperti ini mesti diberantas dan dicegah untuk tidak terulang lagi dimasa-masa yang akan datang dengan hukuman mati. Dapat dijadikan pelajaran dari kasus perkasus dari tragedi bencana terdahulu bahwa hampir semua bentuk bantuan barang dan uang selalu menimbulkan masalah yaitu terjadi penyimpangan dan korupsi. Perbuatan ini mesti diputus dengan hukuman mati bagi pelakunya.

Pendapat atas artikel di atas
Kejadian di atas melanggar etika dalam berbisnis. Terutama prinsip-prinsp dari etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan. Pada prinsip kejujuran, maskapai-maskapai penerbangan tidak bertindak jujur dengan tiba-tiba menaikkan harga tinggi sekali yang melampaui harga batas atas. Padahal itu merupakan peraturan dari pemerintah. Dengan kata lain, telah dilakukan penipuan kepada konsumen.
Pada prinsip keadilan, maskapai-maskapai penerbangan itu telah bertindak tidak adil. Karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. Pada saat masyarakat membutuhkan tiket murah karena keluarganya terkena bencana, harga tiket tersebut malah melonjak tinggi. Jelas ini telah melanggar prinsip keadilan.
Pada prinsip saling menguntungkan sudah jelas terlihat bahwa yang diuntungkan disini hanya maskapai penerbangan. Hal ini terlihat karena harga yang sangat tinggi membuat masyarakat kesulitan untuk memperoleh tiket (karena harganya mahal). Sedangkan harga yang seharusnya tidak mencapai sedemikian mahal harus dibayar oleh masyarakat. Kerugian dialami oleh masyarakat yang harus mengeluarkan uang tambahan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Sangsi seharusnya diberikan pada perusahaan maskapai yang melakukan hal tersebut. Pencabutan izin operasional dapat menjadi salah satu hukuman yang dapat diberikan.


BAB III
KESIMPULAN


3.1 Kesimpulan

Dari artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pada saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan (dalam hal ini maskapai penerbangan) yang masih mengambil untung dari konsumennya. Mengambil untung disini bukan mengambil keuntungan secara wajar tetapi dengan memanfaat situasi kondisi konsumen yang sedang dalam keadaan tidak baik. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip etika bisnis, antara lain prinsip kejujuran, prinsip keadilan dan prinsip saling menguntungkan.
Selain itu, mengambil keuntungan pada saat tersebut sangat tidak manusiawi. Pada saat sesama kita membutuhkan pertolongan seharusnya kita memberikan pertolongan untuk meringankan bebannya, bukan malah memberatkan keadaan mereka.


3.2 Saran

Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.