Sabtu, 10 Oktober 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK (RESUME)

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi.
Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Di internetpun tersedia sarana untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com, dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp 750 ribu perskripsi dan skripsi tadi diantar kerumah.

Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa memberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-acc skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah terakhir dan nilai, hal itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”. Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi masih menganggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini.

SOAL DISKUSI

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab:
Eksplisit: Dosen dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Implisit : pihak jasa konsultasi, dan para penggunanya (mahasiswa, pengusaha)


b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm)?
Jawab:
Teori Hak : sesuatu yang harus diterima/berikan kepada individu, teori ini paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik atau buruknya suatu perilaku.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui:"saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya......"
argumen diatas merupakan tanggapan seseorang untuk mendapatkan haknya dari dosen pembimbingnya, tetapi dosen pembimbingnya sulit untuk ditemui, akhirnya dia memilih untuk menggunakan jasa konsultan tersebut.


Teori Keadilan : persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan
Dalam kasus diatas, merupakan suatu ketidakadilan kepada mahasiswa lain yang berjuang dalam proses pembuatan skripsinya dari pembuatan proposal hingga proses penyelesaian akhir sedangkan mahasiswa lainnya menggunakan jasa konsultasi yang bisa membuat semuanya sampai selesai.

Teori Utilitarianisma: Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya
Dalam kasus diatas, merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia dimana segala sesuatu yang praktis serta bermanfaat akan cepat laku dan berguna.
Pemberian jasa ini bermanfaat dalam memberikan arahan bimbingan skripsi sehingga hal ini dapat dikatakan baik dan bermanfaat untuk orang banyak, tetapi dapat dikatakan buruk atau membawa keburukan lebih besar daripada manfaat dalam hal pemberian jasa pembuatan skripsi dari awal sampai selesai.

Teori Egoism : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan kita terkait dengan akibat yang kita terima.
seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan: "nyatanya banyak yang datang kesaya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya banyak yang menyelenggarakan bisnis seperti ini. ini berarti ada permintaan. Ada permintaan ada penawaran. Inii hukum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hukum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. WHAT IS LEGAL IS ETHICAL. Semuanya sah-sah saja."
Argumen diatas adalah tanggapan yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan pihak lain.
menurut saya meskipun tidak ada peraturan yang melarang usaha tersebut, sudah seharusnya pemberi jasa memperhatikan dampak negatifnya dari usaha tersebut. jangan hanya memikirkan dampak positifnya saja (memperoleh keuntungan).

Teori Kelukaan : penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan:"Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus, toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan...."
Dalam kasus diatas, kegiatan jasa konsultasi yang melayani pembuatan skripsi dari awal sampai dengan selesainya skripsi tersebut dengan membayar sejumlah uang sudah melukai dunia perguruan tinggi yang seharusnya menciptakan lulusan yang kreatif, menguasai masalah ilmiah tetapi dengan adanya jasa tersebut menciptakan lulusan yang tidak berkualitas.
Kita boleh menggunakan jasa tersebut tapi hanya sekedar konsultasi untuk memperbanyak informasi tentang skripsi yang akan kita buat.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab:
Tidak setuju, karena pernyataan tiap pihak dalam kasus tersebut lebih mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan dampak kedepannya seperti apa. ya, karena mereka hanya mementingkan diri sendiri, dikatakan etis apabila kegiatan jasa tersebut tujuannya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan.


d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab:
Masalah etis yang terjadi pada jasa tersebut merupakan tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Yang berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.


e. Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab:
Menurut saya tidak harus dilarang, tapi diberi batasan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam menjalankan usaha tersebut


f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab:
Saya setuju dengan pendapat what is legal is ethical karena selama usaha tersebut tidak melanggar aturan hukum yang ada maka hal tersebut dapat diteruskan keberadaannya. Dalam berbisnis mualisme berlaku, saling menguntungkan satu sama lain, tetapi harus memperhatikan etika berbisnis yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar