Senin, 28 Desember 2009

Kejaksaan, polisi dan KPK saling usut dana Century

JAKARTA - Kejaksaan sudah menetapkan Komisaris bank Century hesyam Al-Waraq dan Pemegang Saham pengendali Bank Century Rafat Ali Rizvi sebagai tersangka. Sementara KPK sudah membentuk tim khusus pengkaji audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana talangan ke Bank Century. Tim ini diketuai Direktur Penyelidikan (KPK) Iswan Elmi. Tim yang ini beranggotakan lebih dari 10 pegawai KPK akan menyeldiki kasus Century.

Kasus ini berawal pada tahun 2008 Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat.

Selain itu dana talangan juga dipergunakan untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century. Informasi yang diperoleh, aset itu berupa perusahaan atas nama Robert Tantular.

Sumber: Koran HARIAN TERBIT

Pendapat:
Memang sebaiknya kasus Bank Century harus di usut, karena dana yang dikucurkan pemerintah tidak dipergunakan dengan benar oleh Bank Century. Bahkan Bank Century melakukan kebohongan agar pemerintah mengucurkan dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar