Selasa, 08 Desember 2009

Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Pemberitaan Kasus Antasari
Selasa, 26 Mei 2009 | 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada bagian yang melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media seputar kasus pembunuhan Direktur Utama P.T. Putra Rajawali Banjaran (P.T. PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar.

Demikian diungkap Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tribuana Said saat Diskusi Kasus Kode Etik Jurnalistik di Kantor PWI, Jakarta, Selasa (26/5). "Ada 5 indikasi terjadinya pelanggaran (kode etik jurnalistik)," kata Tri, panggilan akrabnya.

Lebih lanjut ia mengatakan indikasi pelanggaran itu adalah soal kebenaran yang dibiarkan mengambang dalam proses penyelidikan ini. Kedua, secara kualitatif pemberitaannya kurang berimbang. Ketiga, pada awal kasus ini status praduga tak bersalah kurang dipegang. Antasari yang awalnya saksi dianggap sudah tersangka.

Indikasi keempat menyangkut materi pemberitaan atau penyiaran yang hanya mengulang (repetitive materil), khususnya untuk media televisi. Menurutnya, pemberitaan belum sampai pada proses investigasi yang mendalam. Dan terakhir, pemberitaan kurang mencerahkan sehingga publik digiring untuk menyebarkan rumor.

"Saya berharap insan pers segera bertindak untuk tegakkan kebenaran," tegasnya. Said mengingatkan kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi pada setiap pemberitaan media.

Pertama, para wartawan harus melakukan liputan berdasar itikad baik. Kedua, menggunakan narasumber yang memiliki otoritas. Ketiga, asas praduga tak bersalah dipertahankan kecuali tertangkap tangan berbuat salah. Yang penting juga, para jurnalis harusnya menolak intervensi pemilik media. "Dan yang paling pokok adalah faktual, independen, akurat dan tidak plagiat," pungkas Tri.


http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/05/26/1841458/ada.pelanggaran.kode.etik.dalam.pemberitaan.kasus.antasari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar