Jumat, 16 April 2010

Pengertian dan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah

Berikut ini ada beberapa pengertian dan kriteria Usaha Kecil dan Menengah antara lain:
1.Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bab 1 pasal 1. Ketentuan umum:

a.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini.

b.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c.Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

d.Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

e.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.


2.Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Adler, 2008:8)
a.Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

c.Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, baik langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau berskala besar.

d.Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.



Menurut Undang-Undang Nomor 20, bab IV pasal 6 tahun 2008 mengatakan ada beberapa kriteria mengenai usaha mikro, kecil dan menengah antara lain sebagai berikut:
1.Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

b.Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

4.Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.

4 komentar:

  1. makasih....
    tulisan ini membantu menyelesaikan tugas wirausaha q di sekolah....

    BalasHapus
  2. mana kriteria buat usaha besar,menggantung nih

    BalasHapus
  3. sore Pak
    saya buka usaha cafe di kec.sungai pinang, kota samarinda,prov kaltim, dgn modal usaha Rp.100juta dan mau minta izin dari kecamatan,tapi ditolak dgn alasan bukan wewenang camat keluarkan izin/ daftar usaha tsb
    mohon saran dan pendapatnya,trims

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus